Langsung ke konten utama

Masyarakat Sipil

Asal Tulisan ini:
---------- Pesan terusan ----------
Dari: Alexander David Ardian Rama Koisin <ardian.rama@gmail.com>
Tanggal: 30 Agustus 2013 19.32
Subjek: Fwd: Masyarakat Sipil
Kepada: wilbur.weasley.wizard@gmail.com
Cc: alberto.krishna@yahoo.co.id


---------- Forwarded message ----------
From: Purwono Nugroho Adhi <purwonona@gmail.com>
Date: Tue, 27 Aug 2013 09:55:46 +0700
Subject: Masyarakat Sipil
To: ardian.rama@gmail.com
Tulisan ini adalah hasil korespondensi antara kami.

Sebagai sebuah ruang politik, Civil Society adalah suatu wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kondisi kehidupan material, dan tidak terserap di dalam jaring-jaring kelembagaan politik resmi. Tersirat pentingnya suatu ruang publik yang bebas, tempat di mana transaksi komunikasi yang bisa dilakukan oleh warga negara.

Ada tiga element penting yang dapat dilihat di dalam struktur hidup masyarakat , yaitu komponen Negara (State), komponen Bisnis-modal dan komponen ruang sosial-sipil masyarakat (Civil Society). Semenjak Perang Dunia II konsep negara "kebangsaan" dipaksakan kepada negara yang baru merdeka. Maka munculah proses keterasingan relasi sosial yang pada akhirnya membuka ruang seluas-luasnya  dominasi *negara (State)* kepada masyarakat sipil. Hal itu menimbulkan sebuah fenomena pelepasan kelompok masyarakat sipil dengan negara, masyarakat sipil dianggap sebagai musuh atau penghalang negara, organisasi-organisasi yang timbul dari masyarakat sipil disingkirkan dan tiada diakui keberadaannya. Maka terjadilah upaya-upaya penyeragaman kebijakan, program, struktur, arah dan cara pemecahan masalah oleh negara (menghilangkan pluriformitas dan pluralitas sosial). Munculah wacana bahwa warga negara dilihat sebagai konsumen atau klien negara, hal itu semakin diperparah dengan diperkuatnya birokrasi, sehingga memicu banyaknya pemikiran setiap warga untuk menjadi birokrat saja.

Zaman pun semakin berkembang, kekuatan negara mulai diimbangi oleh menculnya kekuatan *modal-kapital-bisnis*. Kekuatan modal-kapital ini merupakan kekuatan yang bergerak tidak terikat oleh kegiatan ekonomi formal nasional semata, melainkan telah menjadi kekuatan yang tiada lagi terikat oleh ruang-ruang nasionalisasi. Kekuatan modal ini telah menjadi kekuatan yang maha dasyat dan bersifat global. Dewasa ini pun komponen modal-kapital menjadi kekuatan yang dapat mempunyai daya cengkram kepada komponen negara,walaupun itu belum tampak sekali.

Tetapi arus zaman telah berkata lain, di masyarakat berkembanglah sebuah pemikiran basis yang hendaknya mempunyai daya tawar akan dominasi-dominasi yang terjadi. Maka munculah komponen ketiga yaitu *Masyarakat Sipil*, dimana masyarakat ini menjadi ruang publik untuk memperjuangkan nilai partisipatif dan demokratisasi masyarakat. Hegemoni negara terhadap warga haruslah didongkrak dengan partisipasi pemberdayaan yang masif. Masyarakat haruslah sadar akan ketertidasan dan mempunyai fungsi tawar besar terhadap segala bentuk dominasi yang dilakukan oleh komponen negara dan modal.

Maka Masyarakat Sipil merupakan "arena" atau "medan" dan ruang *(sphere)*perjuangan daya tawar itu berkembang dan berdaya guna menepis dominasi dari kedua komponen negara dan modal-bisnis. Ruang komplementer-partisipasi aktif yang memungkinkan komponen Masyarakat Sipil, negara dan bisnis haruslah terjadi sedemikian rupa. Untuk itu organisasi-organisasi yang berkembang sebagai elemen dari Masyarakat Sipil: NGO-Lembaga Swadaya masyarakat, perkumpulan warga, organisasi sukarela, haruslah menjadi daya gerak sebuah partisipasi masyarakat tercapai. Masyarakat Sipil menjadi ruang atau arena sebuah perjuangan visi etis kehidupan bermasyarakat untuk menumbuh kembangkan solidaritas sosial dalam masyarakat atau *social movement*, begitu juga dari segi itu ada elemen ideologis kelas dominan warga negara dapat mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara dengan kemandirian, pluralitas dan kapasitas politik melalui bentuk-bentuk komunikasi publik, mobilisasi,* *dan *independent action. *Masyarakat Sipil menjadi ruang untuk menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan, dan refleksi mandiri masyarakat, tidak terkungkung, terserap jaring-jaring kelembagaan politik resmi dan menjadi ruang publik yang bebas, sebagai tempat relasi sosial yang dapat dilakukan oleh warga masyarakat.

Komentar